Jangan takut sama Polisi
Malam ini gw sedang berkendara pulang bareng Jane dan Itha. Karena satu hal, dari kantor baru jam 21.00 lewat dan tak melewati jalur yang biasa gw tempuh. Jalur yang kali ini gw tempuh adalah melalui jalan Diponegoro untuk kemudian kembali ke arah yang benar melalui HR. Rasuna Said.
Di persimpangan itu gw sudah mengambil jalur yang paling kiri karena gw akan belok kiri. Lampu sein sudah kunyalakan sesuai dengan arah tujuan. Lampu pengatur lalu lintas biasa (bukan berbentuk panah) menyala merah dua mobil di depanku. Tetapi mobil-mobil di depanku ternyata juga punya pemikiran yang sama, dan langsung belok kiri. Dengan perasaan yakin dan mantap karena pernah membaca buku peraturan jalan raya, gw pun mengambil tindakan yang sama.
Eeh… 20 meter setelah belok kiri, ada seseorang polisi berseragam lengkap dan membawa lampu berdiri di tengah jalan dan menghadang laju kami. kami pun diarahkan untuk minggir. kulihat banyak juga mobil-mobil lain yang terhenti lajunya karena mereka.
Awalnya kami pikir razia rutin, jadi gak berprasangka apa-apa dan minggir. Tapi ternyata polisi tersebut (namanya Hendri C menurut Itha) bilang bahwa gw melanggar lampu merah. Wah… gak terima gw.
Gw turun dan menanyakan, pasal mana yang gw langgar. Nah, ini mulai lucu… Gw minta dia untuk menunjukkan di sebelah mana dalam peraturan jalan raya yang bilang bahwa gw gak boleh belok kiri, karena dalam peraturan jalan raya yang gw pernah baca, selalu boleh belok kiri kecuali diatur oleh rambu-rambu atau lampu pengatur belok kiri. Gw tanya, apa dia bawa undang-undang jalan rayanya… dia bilang "ada, saya bawa" dan mengeluarkan… jreng jreng… buku tilang.
Dia membuka-buka dan menunjuk ke salah satu tulisan di dalamnya. Gw baca isinya (kira-kira) "Tidak menyalakan lampu isyarat akan belok ketika sedang belok"… Lah, gw bilang "saya menyalakan richting kok…", terus dia menunjuk klausul lain yang isinya "Berkendara dengan lampu isyarat yang tidak lengkap", gw jawab "lampu-lampu saya semua ada dan berfungsi". Akhirnya dia menunjuk ke klausul "Melanggar rambu jalan raya"… ya gw kembali ke argumentasi dasar gw, bahwa undang-undang jalan raya membolehkan gw untuk belok kiri kecuali ada rambu yang menyatakan lain atau diatur oleh lampu pengatur belok kiri.
Tapi dia keukeuh sukeukeuh bahwa gw harus ditilang. Ya gw gak mau lah… makin lama nada suara gw makin meninggi. tapi belum sampe gelap mata. tapi tetep aja gw gak sadar kalo Itha dan Jane udah keluar mobil juga. Temen-temen polisi itu juga mulai datang, ada dua orang yang datang (tampaknya pangkatnya lebih tinggi, yang pasti badannya lebih gendut). salah satunya bilang bahwa gw melanggar lampu, dan akan membahayakan pengendara lain. Lah, gw gak salah, gw tetep berpegangan dengan aturan. Dan dia malah mempertanyakan, aturan mana yang gw jadikan dasar. gw bilang Undang undang jalan raya. Jane juga coba menjelaskan dengan lebih tenang ke polisi-polisi ini. Sampe Hendri itu bilang "siapa yang lebih benar, kata-kata bapak, atau kata-kata penegak hukum" ya gw jawab "peraturannya bukan kata-kata".
akhirnya temennya si Hendri itu "menengahi" dan minta gw beserta teman-teman kembali ke mobil, dan menyerahkan kembali STNK dan SIM gw dengan alasan "kalau masing-masing tetap dengan pendiriannya, tidak akan selesai". jadi gw dan teman-teman "dilepaskan".
Itha sempet denger Hendri bilang "mau diatur kok gak mau" pada saat kami kembali ke mobil. Lucu.
Insiden berakhir pada 22:18 WIB.
sekedar Informasi:
Peraturan Pemerintah No. 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Bab VIII, Paragraf 3 "Tata Cara Membelok" Pasal 58 ayat (3) berbunyi:
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri"
Peraturan Pemerintah tersebut bisa didonlot di situsnya Ditlantas. Penting untuk diprint dan disimpen di mobil.
July 15th, 2006 at 5:34 pm
ckckck…..malu sekali denger kalo polisi, aparat yg seharusnya melindungi warga, malah menindas…:( pernah waktu di indo, aku lapor ke polisi karena mobil adik tiba2 di stop dinaiki and adik diminta uangsambil ditodong pisau, polisinya tanya apa adik saya terluka…saya bilang untungnya tidak…dia jawab kalo gitu ada masalah apa…..???? saya bilang daerah yg dilewati adik itu daerah murid, biasanya ada polisi, tapi kenapa hari itu tidak ada? dia tanya saya mau dia lakukan apa? lo kok malah nanya saya…yg polisi siapa? by the way, saya warga yg bayar pajak lo, dengan kata laen, saya bayar gaji dia, saya kasih dia dan keluarganya makan…bukan begitu war? …
July 15th, 2006 at 10:41 pm
Betul Vin! Menyedihkan memang. Apalagi tak berapa saat berselang, ultah polri, petinggi2nya nampang tuh di TV dan berjanji akan berusaha lebih baik lagi. Uh…
July 17th, 2006 at 9:56 pm
.. meduro-e metu…
hihihihi…
July 31st, 2006 at 4:03 am
thanks…I’ll pass the message on to my cousins
August 13th, 2006 at 10:26 pm
cool
October 5th, 2006 at 7:09 pm
Thanx, War….infonya sangat berguna, terutama buat aku yang suka nyetir sendiri, dgn pake plat mobil luar Kota. Biasanya kan polisi suka ngincer mobil luar kota, dgn asumsi dia kita neh…ga tau aturan di Jkt atau ga update, gitchu…
March 17th, 2009 at 10:09 pm
boss aku mau tanya?
apakah ada undang-undang motor pakai knalpot racing,
dan aku kemarin kena tilang polisi di daerah krian krn pelanggaran knalpot tidak std pabrik,
terus dikenai pasal 54, apakah itu benar?
March 20th, 2009 at 6:23 pm
Gw pikir pasal 54 itu sebagai berikut, sorry kalau salah
UU 14 tahun 1992 Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
mungkin kena “pasal karet” … tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan…